Advertisement

Promo November

Resmi! Singgih Raharjo Pensiun Dini Per 1 Agustus 2024, Sinyal Maju Calon Wali Kota Jogja

Yosef Leon
Rabu, 31 Juli 2024 - 14:47 WIB
Sunartono
Resmi! Singgih Raharjo Pensiun Dini Per 1 Agustus 2024, Sinyal Maju Calon Wali Kota Jogja Singgih Raharjo berpose di ruang Wali Kota Jogja saat menjabat sebagai penjabat Wali Kota Jogja. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sinyal keseriusan mantan Penjabta Wali Kota Jogja Singgih Raharjo untuk maju dalam Pilkada Kota Jogja kian menguat. Selain sejumlah baliho bertebaran di Kota Jogja, Singgih yang hingga Juli 2024 menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata resmi pensiun dini per 1 Agustus 2024.

Permohonan pensiun dini diajukan Singgih beberapa waktu lalu dan diterima oleh Pemda DIY dan dikabulkan per 1 Agustus 2024 tak lagi berstatus sebagai ASN Pemda DIY. Singgih mengajukan pensiun atas permintaan sendiri (APS) lantaran ingin maju sebagai kandidat kepala daerah di Pilkada serentak mendatang. 

Advertisement

BACA JUGA : Butuh Pemimpin Sportif, Komunitas Lari Jogja Dukung Singgih Raharjo Maju di Pilkada Jogja

Sekda DIY Beny Suharsono telah memproses pengajuan pensiun dini Singgih tersebut dan dalam waktu dekat Surat Keputusan (SK) pensiunnya akan diserahkan secara resmi. "Sudah kami proses, persetujuan teknis juga sudah turun per 1 Agustus," kata Beny, Rabu (31/7/2024). 

Singgih sebelumnya mengajukan pensiun dini pada 9 Juli lalu. Surat pengajuan pensiunnya telah diserahkan kepada instansi yang berwenang dan kemudian ditembuskan ke Gubernur DIY dan Sekda DIY sebagai pemberitahuan. Pensiun APS itu pun dalam beberapa waktu belakangan telah diproses BKD ke BKN pusat. 

Beny menjelaskan, instansi yang berwenang telah mengizinkan permintaan pensiun dini Singgih sebagai ASN. Hanya saja surat keputusan (SK) resminya akan turun sesuai dengan permintaan Singgih agar status ASN-nya dicabut yakni per 1 Agustus besok. "Resminya per 1 Agustus, persetujuan teknis dari BKD juga sudah. Gubernur juga sudah berproses, selesai," ujarnya. 

Singgih yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Walikota Jogja itu sedianya akan mengakhiri masa tugasnya sebagai ASN secara resmi pada 2025 atau tahun depan. Hanya saja perhelatan Pilkada serentak 2024 mengharuskan ASN yang kurang lebih telah bertugas selama 20 tahun lebih di lingkungan Pemda DIY itu untuk pensiun dini. 

BACA JUGA : Sultan Benarkan Singgih Raharjo Sudah Mengajukan Pensiun Dini, Sedang Diproses

Sebelumnya, Kepala BKD DIY Amin Purwani menjelaskan, ASN yang mundur dan berniat maju sebagai calon kepala daerah akan diprioritaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses berkasnya.

Normalnya ASN harus mengajukan berkas pengunduran diri atau pensiun dini tiga bulan sebelum tanggal permintaan resmi pensiun. "Namun karena ini juga berkaitan dengan Pilkada maka yang pensiun dini alasannya maju Pilkada itu diprioritaskan dari BKN untuk kemudian sesegera mungkin diselesaikan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement